Minggu, 09 Mei 2021 - 07:23:30 WIB
Kategori: Agama & Kepercayaan - Dibaca: 910 kali
eiBAma
19 Juli 2023 - 00:51:48 WIB
Growth factors as mediators of estrogen antiestrogen action in human breast cancer cells <a href=http://cialiss.makeup>can you buy cialis online</a>
wJGkbJ
21 Agustus 2023 - 05:12:53 WIB
<a href=http://dapoxetin.sbs>priligy and cialis</a> I was so relieved to hear that from her
Isi Komentar :
Ukuran Zakat Fitrah
Diposting oleh : AdministratorKategori: Agama & Kepercayaan - Dibaca: 910 kali
[suluh.co.id] Jakarta, 09 Mei 2021
Alhamdulillah, sha' Madinah, takaran zakat fitrah yang sesuai sunnah telah mulai diproduksi dan disebarkan ke masyarakat: Wazirat Madiun, Amirat Sumtim di Medan, Wazirat Palembang, dan Mangkunegeri Tanjungpura di Ketapang.
Pada zaman Nabi SAW, dan masa-masa sesudahnya, ada tiga takaran (sha’) yang beredar di masyarakat, yakni sha Madinah (2.035 liter), sha Baghdad atau Mesir (2.5 liter) dan sha Damaskus (3.6 liter). Maka, yang kita harus ikuti adalah yang merupakan sunnah, yakni sha’ Madinah (2.035 liter), sebagaimana diterapkan di masa generasi salaf dan direkam oleh Imam Malik.
Penetapan sha’ Madinah sebagai sunnah itu pernah melewati pembahasan antara Imam Malik dan Imam Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah, dan pendiri madhhab Hanafi.
Abu Yusuf bertanya kepada Imam Malik tentang sha’, takaran volume yang terkait dengan berbagai ketetapan fiqih, dan Imam Malik menjawab, ‘’Lima dan sepertiga ratl.’’ Abu Yusuf berkata, ‘’Apa dasar Anda untuk menyatakannya demikian ?’’ Malik berkata kepada beberapa orang yang ada bersamanya, ‘’Pergilah dan ambil sha’ yang kalian punya.’’ Maka banyak penduduk Madinah, baik dari keluarga Muhajirin maupun Anshar, datang, dan setiap orang membawa sha’ dan berkata, ‘’Inilah sha’ yang saya warisi dari ayah saya, yang mewarisinya dari ayahnya, yang mewarisinya dari ayahnya yang merupakan salah satu Sahabat Rasul SAW.’’ Malik berkata, ‘’Pengetahuan yang tersebar seperti ini dalam pendapat kami lebih dapat diandalkan ketimbang hadits.’’ Dan Abu Yusuf menerima pendapat Imam Malik.
Dari peristiwa ini, selain soal substansi ketentuan takaran zakat fitah, kita juga dapat memahami bahwa dengan hadits (laporan verbal tekstual) kita tidak bisa mengakses sunnah. Dan sebagai dalil tidak semata berupa teks, tapi juga perbuatan, amal, dalam hal ini amal ahlul Madinah. Dan bahwa amal ahlul madinah lebih otoritatif ketimbang hadits.
#sha #mudd #zakatfitrah #muamalah #zakat #sunnah #amalmadinah #salafussalih #salafy #fitrah #jamaah #zamanbru #akhirzaman #zaimsaidi #sihiruangkertas #sihirbankir #pasarmuamalah #wakala #uangfiat #banksters #riba #dinar #dirham #fulus
Zaim Saidi - FB
2 Komentar :
eiBAma
19 Juli 2023 - 00:51:48 WIB
Growth factors as mediators of estrogen antiestrogen action in human breast cancer cells <a href=http://cialiss.makeup>can you buy cialis online</a>
wJGkbJ
21 Agustus 2023 - 05:12:53 WIB
<a href=http://dapoxetin.sbs>priligy and cialis</a> I was so relieved to hear that from her
Isi Komentar :
|
|